SDN 173558 Hutahaean Naikkan Honor di 2025 dan Terdaftar Dapodik: Aturan Terpenuhi Tanpa Pelanggaran

SDN 173558 Hutahaean, sekolah yang berlokasi di Desa Pardomuan Nauli, Kabupaten Toba, baru-baru ini menjadi sorotan. Isu yang beredar adalah dugaan peningkatan honor untuk tenaga honorer di tahun 2025 serta pendaftaran mereka di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang seharusnya tidak lagi diizinkan menurut peraturan pemerintah.
Kontroversi SDN 173558 Hutahaean
SDN 173558 Hutahaean diduga melakukan pengangkatan tenaga honorer baru di tahun 2025, sebuah tindakan yang dilarang oleh kebijakan pemerintah. Ironisnya, banyak tenaga honorer di Kabupaten Toba yang telah berdedikasi selama 3 hingga 4 tahun justru diberhentikan, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sekitar.
Informasi yang diterima mengungkapkan bahwa dua tenaga honorer baru ini, satu di antaranya seorang pengajar dan yang lainnya bertugas di bagian administrasi sekolah. Yang menimbulkan kebingungan adalah keduanya terdaftar dalam sistem Dapodik.
Peran Dinas Pendidikan Kabupaten Toba
Kejadian ini membawa pertanyaan besar tentang pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba. Bagaimana mungkin tenaga honorer baru yang diangkat pada tahun 2025 dapat terdaftar dalam Dapodik? Proses input data ke Dapodik seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan dan berada di bawah pengawasan dinas pendidikan.
Kondisi ini membuka dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dinas pendidikan. Ada juga kemungkinan adanya persekongkolan antara pihak sekolah dengan pihak tertentu yang memiliki akses ke sistem Dapodik.
Dugaan Praktik Pungutan Liar
Selain itu, ada informasi tambahan yang menyebutkan bahwa tenaga pengajar honorer yang terdaftar di Dapodik diduga mengadakan kegiatan les tambahan kepada siswa dan memungut biaya untuk itu. Jumlah yang diminta berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Praktik ini menjadi sorotan karena kegiatan tambahan belajar di sekolah biasanya sudah memiliki mekanisme dan penganggaran tersendiri. Jika benar adanya, praktik ini dapat masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Toba segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dugaan ini. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan menjaga integritas dunia pendidikan.
Sampai saat ini, baik pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Toba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengangkatan honorer baru dan praktik pemungutan biaya les tambahan ini.