Iptu VTG Didesak Membeberkan Perannya dalam Kasus Uang Rahmadi di Sidang Etik

Tekanan terhadap Iptu VTG, seorang anggota Polda Sumatera Utara, semakin meningkat seiring dengan berlangsungnya sidang etik yang menyelidiki kasus raibnya uang sebesar Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya mengenai integritas dan transparansi proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Desakan untuk Mengungkap Keterlibatan Pihak Lain
Dalam proses persidangan tersebut, kuasa hukum Rahmadi meminta agar semua pihak yang terlibat tidak menyembunyikan fakta terkait kasus ini. Mereka menegaskan pentingnya kejujuran dalam mengungkapkan siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan atasan Iptu VTG dalam dugaan pelanggaran ini.
“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, termasuk atasan, sebaiknya semua fakta diungkapkan secara terbuka. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Ronald, kuasa hukum Rahmadi, kepada wartawan di Medan. Pernyataan ini mencerminkan keinginan untuk menegakkan keadilan dan mempertahankan integritas lembaga penegak hukum.
Indikasi Pengaburan Fakta dalam Kasus
Ronald juga menyoroti adanya indikasi pengaburan fakta dalam penyelidikan kasus uang Rahmadi. Menurutnya, penelusuran aliran dana melalui m-banking milik Rahmadi menunjukkan bahwa uang tersebut berpindah ke rekening BCA yang terdaftar atas nama boru Purba. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai siapa yang sebenarnya mendapatkan manfaat dari uang tersebut.
“Proses aliran dana ini harus dijelaskan dengan jelas, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan kepada Iptu VTG untuk mengambil uang tersebut,” tambahnya. Sikap yang tidak kooperatif dari beberapa personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut selama sidang etik juga mendapat sorotan. Beberapa saksi tampak sering memberikan jawaban yang tidak jelas ketika ditanya, yang semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghambat penyelidikan.
Sikap Personel Polda Sumut yang Dipertanyakan
Ronald menegaskan bahwa jawaban yang tidak konsisten dari saksi dapat menciptakan kesan bahwa ada yang ingin ditutupi mengenai kasus ini. “Jawaban yang mengindikasikan lupa justru memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghalangi proses penyelidikan,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa kejelasan dan keterbukaan informasi sangat penting dalam setiap proses hukum.
Sanksi Terhadap Mantan Atasan
Di tengah permasalahan ini, mantan atasan Iptu VTG, Kompol Dedi Kurniawan, telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi. Keputusan ini dibacakan pada 29 Oktober 2025, dan menunjukkan bahwa institusi kepolisian berupaya untuk menangani pelanggaran yang terjadi di internal mereka.
Ronald pun menyerukan kepada pimpinan Polda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas agar proses hukum ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kekecewaan di masyarakat. “Kami meminta Kapolda Sumut untuk segera menuntaskan kasus ini dan menindak semua oknum dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang terlibat dalam penanganan perkara Rahmadi,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Uang Rahmadi
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada tanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia mengungkapkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025, di mana uang sebesar Rp11,2 juta milik suaminya diduga diambil paksa oleh Iptu VTG dengan alasan penyelidikan. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang patut diselidiki lebih lanjut.
Keanehan dalam Perkara Narkotika
Selain masalah uang, perkara narkotika yang menjerat Rahmadi juga menunjukkan sejumlah kejanggalan. Rahmadi divonis bersalah atas kepemilikan 10 gram sabu, yang ia bantah sebagai miliknya. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lainnya, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti yang tertulis dalam dakwaan jaksa.
“Barang bukti yang kami miliki adalah 70 gram, bukan 60 gram,” ucap Andre saat memberikan kesaksian di persidangan. Selisih 10 gram tersebut memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti yang dimaksudkan untuk menjerat Rahmadi. Hal ini kembali ditegaskan oleh Andre saat bersaksi secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.
Masyarakat Menuntut Keadilan
Dengan adanya berbagai kejanggalan dan indikasi pelanggaran, masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus uang Rahmadi. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat penting, dan setiap tindakan yang dianggap tidak adil dapat merusak reputasi lembaga tersebut.
Ronald menekankan, “Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kapolda Sumut harus mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan tindakan mereka.”
Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk bersikap kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan serta bukti yang relevan. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya untuk Rahmadi tetapi juga untuk masyarakat yang menuntut kepastian hukum.


