Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dalam situasi geopolitik global yang semakin tidak menentu, ketahanan pangan nasional menjadi isu yang sangat mendesak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan tegas menegaskan bahwa penguatan ketahanan pangan adalah prioritas utama pemerintah. Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN menetapkan batasan alih fungsi lahan sawah, yang hanya diperbolehkan maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sedangkan sekitar 89% lahan lainnya harus dilindungi untuk menjamin ketersediaan pangan yang berkelanjutan.
Pentingnya Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Global
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 1 April 2026, Menteri Nusron mengungkapkan keprihatinan terkait kondisi pangan dan energi di dunia. Ia menekankan, “Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli.” Pernyataan ini mencerminkan urgensi untuk menjaga ketersediaan pangan agar tidak terpengaruh oleh fluktuasi ekonomi global.
Alih Fungsi Lahan Sawah yang Terbatas
Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatasan ini berarti hanya sebagian kecil dari lahan sawah yang dapat dialihfungsikan untuk keperluan non-pertanian. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa sebagian besar lahan sawah tetap terjaga demi menjamin ketahanan pangan nasional. Dalam konteks ini, pengelolaan lahan pertanian yang bijak menjadi sangat penting untuk masa depan pangan Indonesia.
Regulasi yang Mendukung Perlindungan Lahan Pertanian
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengharuskan agar minimal 87% dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lahan pertanian dapat dikelola dengan baik untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Persentase Lahan yang Harus Dilindungi
“Jika LP2B ditetapkan sebesar 87%, ditambah dengan infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89% lahan harus dilindungi,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan pertanian agar tidak berkurang, sehingga dapat meningkatkan produksi pangan di masa mendatang.
Kondisi Lahan Pertanian di Sulawesi Tengah
Di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan terhadap lahan pertanian masih memerlukan perhatian lebih. Realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota hanya berkisar 41%. Angka ini jelas menunjukkan bahwa pencapaian perlindungan lahan pertanian masih jauh dari target yang ditetapkan secara nasional.
Kebijakan Alih Fungsi dengan Syarat Ketat
Pemerintah tetap memberikan ruang bagi peralihan fungsi lahan sawah dalam kondisi tertentu, namun dengan syarat yang sangat ketat. Salah satu syarat utama adalah kewajiban untuk mengganti lahan pertanian yang dialihfungsikan, dengan ketentuan penggantian sampai tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis. Ini menunjukkan bahwa setiap langkah yang diambil untuk alih fungsi lahan harus dipertimbangkan secara matang demi menjaga ketersediaan pangan.
Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah
Dalam Rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga melakukan penyerahan sertifikat aset milik pemerintah daerah. Sebanyak 103 Sertifikat Hak Pakai diserahkan kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat administrasi pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum atas aset daerah.
Pentingnya Dukungan Pemerintah Daerah
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, beserta sejumlah kepala daerah dari kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Kehadiran para pemimpin daerah ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga dan melindungi lahan pertanian, demi kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
Tim Pendukung Kementerian ATR/BPN
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. Tim ini berperan penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan perlindungan pangan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan ketahanan pangan nasional dapat terjaga dengan baik. Kebijakan ini bukan hanya penting untuk masa kini, tetapi juga untuk generasi mendatang agar tidak mengalami krisis pangan yang dapat berakibat fatal bagi masyarakat.