Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Narkotika Seberat Ribuan Gram

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tidak hanya menunjukkan komitmen pihak berwenang, tetapi juga menegaskan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Di Kota Binjai, kegiatan ini baru-baru ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, yang menjadi sorotan publik dan menunjukkan transparansi dalam tindakan hukum. Dalam acara yang berlangsung di halaman kantor Kejari Binjai, sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan, menandakan keberhasilan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Kejari Binjai
Pada Rabu, 22 April 2026, Kejaksaan Negeri Binjai menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 41 perkara narkotika di halaman kantor mereka yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya Pelaksanaan Hukum
Dr. Iwan Setiawan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian integral dari tugas Jaksa Penuntut Umum. Ini bukan hanya menyangkut hukuman yang diberikan kepada pelanggar hukum, tetapi juga melibatkan pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan legitimasi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan langkah strategis untuk mengatasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum. Dengan pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan peredaran barang haram yang dapat merugikan masyarakat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 41 perkara yang ditangani selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 30 perkara berkaitan dengan narkotika, yang meliputi:
- Sabu seberat 2.069,34 gram
- Ekstasi sebanyak 489 butir
- Ganja seberat 1.840,18 gram
Selain barang bukti narkotika, terdapat juga 10 perkara tindak pidana umum lainnya, yang terdiri dari barang bukti berupa pakaian, dan satu perkara terkait keamanan dan ketertiban umum, yang melibatkan senjata tajam.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan jenis barang bukti tersebut. Untuk barang bukti narkotika, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan air panas. Sedangkan untuk barang bukti lainnya, seperti pakaian dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, atau dipotong menggunakan alat khusus. Metode ini dirancang untuk memastikan bahwa barang bukti tidak dapat digunakan kembali dan benar-benar musnah.
Partisipasi dalam Acara Pemusnahan
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kota Binjai, Lapas Kelas IIA Binjai, Polres Binjai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Binjai, Dinas Kesehatan Kota Binjai, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Binjai. Keberadaan mereka menunjukkan dukungan dan kerjasama antar lembaga dalam upaya pemberantasan narkotika dan penegakan hukum secara keseluruhan.
Di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi dan tamu undangan. Proses ini tidak hanya formalitas, tetapi juga merupakan bukti komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kesimpulan
Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. Dengan pelaksanaan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya narkotika.



