Kapolda Banten Tekankan Pengemudi Truk ODOL Harus Mematuhi Aturan Angkutan Tambang

Pengemudi truk ODOL (Over Dimension Over Loading) menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Di tengah tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menginisiasi Rapat Koordinasi untuk membahas pembatasan operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Rapat ini berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten pada Selasa (12/05) dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait.
Pentingnya Penegakan Aturan bagi Pengemudi Truk ODOL
Dalam rapat tersebut, Kapolda menekankan bahwa pengawasan terhadap pengemudi truk ODOL harus dilakukan secara konsisten. Kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
“Seluruh Kasatlantas di jajaran diminta untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional,” ucap Hengki. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum demi keselamatan bersama.
Peran Penting Perusahaan Tambang
Kapolda Hengki juga menyoroti tanggung jawab perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan angkut. Ia mengajak semua pihak untuk tidak hanya fokus pada penjualan material, tetapi juga berperan aktif dalam mengatur jadwal pengangkutan.
- Menjaga ketertiban operasional kendaraan
- Mengatur jadwal pengangkutan agar sesuai dengan aturan
- Berkoordinasi dengan pihak berwenang
- Meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan
- Melaporkan pelanggaran yang terjadi
“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kendaraan tidak beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan,” tegas Hengki.
Penindakan Terhadap Pelanggaran
Kapolda Banten juga menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, tidak memiliki KIR yang valid, serta tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan langkah tegas untuk menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL.
Menurut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan, truk ODOL masih menjadi penyebab utama kemacetan dan kerusakan jalan. Kendaraan yang berlebihan muatan tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Tantangan di Lapangan
Selama penertiban di lapangan, masih banyak kendala yang dihadapi oleh petugas. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain kendaraan yang memblokir jalan, sopir yang meninggalkan kendaraan, serta parkir sembarangan saat penindakan berlangsung.
“Meskipun demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten tetap berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan penegakan hukum, baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan yang melanggar,” ungkap Dirlantas. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara reaktif, tetapi juga proaktif.
Regulasi dan Kewenangan Perizinan
Pada pertemuan tersebut, perwakilan OPD juga menjelaskan mengenai kewenangan yang berlaku dalam perizinan angkutan. Jika lintasan operasional kendaraan mencakup antarprovinsi, maka kewenangan berada di tangan kementerian. Namun, jika operasional hanya dalam satu provinsi, gubernur yang akan bertanggung jawab.
Perwakilan OPD Provinsi Banten menambahkan bahwa jam operasional kendaraan angkutan telah diatur, tetapi di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan. Untuk mendukung penertiban, pihak OPD telah menerbitkan surat edaran mengenai penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan.
Langkah Kolaboratif untuk Penertiban yang Efektif
Dalam rapat koordinasi ini, semua instansi terkait sepakat untuk memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu. Ini mencakup beberapa langkah penting, antara lain:
- Pendataan kendaraan angkutan
- Koordinasi dengan perusahaan tambang
- Peningkatan pengawasan terhadap uji KIR
- Patroli jalur distribusi material tambang
- Penegakan hukum yang tegas dan terukur
Langkah-langkah ini diambil sebagai komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Upaya ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten.
Dengan adanya perhatian yang lebih terhadap pengemudi truk ODOL dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat terjaga dengan lebih baik. Keberhasilan dalam menerapkan regulasi ini tidak hanya bergantung pada pihak kepolisian, tetapi juga keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan tambang dan pengemudi itu sendiri.
Saatnya bagi semua pihak untuk berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dalam berlalu lintas. Dengan kolaborasi yang solid, kita bisa mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL dan memastikan bahwa jalan raya dapat digunakan dengan aman oleh semua pengguna.



