Keberatan Terdakwa Apriandi terhadap Dakwaan Jaksa dalam Kasus Penipuan Calon Jamaah Haji

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Samarinda, kuasa hukum terdakwa Apriandi Billy Limpo Bin Abdurahman Billy (Alm), yakni Laura Azani SH, Evi Arif SH, dan Andi Renaldy Iskandar SH dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates, mengajukan keberatan resmi terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keberatan ini disampaikan dalam bentuk eksepsi, yang merupakan langkah hukum yang bertujuan untuk meminta hakim menilai keabsahan dakwaan yang diajukan.
Kejanggalan dalam Surat Dakwaan
Dalam surat keberatan yang disusun, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan serta ketidakjelasan yang terdapat dalam dakwaan. Mereka berargumentasi bahwa ada pelanggaran terhadap asas legalitas karena penerapan Undang-Undang yang masih belum berlaku pada saat kejadian yang didakwakan.
Asas Legalitas dan Penerapan Hukum
Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung, SH, kuasa hukum menjelaskan bahwa dakwaan jaksa mengandung sejumlah kesalahan. Salah satunya adalah penerapan Pasal 492 dan Pasal 486 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Penggunaan dasar hukum tersebut dinilai keliru, karena tidak sesuai dengan asas legalitas yang merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana di Indonesia.
Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi tanpa adanya undang-undang yang jelas sebelumnya. Pada saat peristiwa yang didakwakan berlangsung, yakni antara Maret hingga Mei 2025, ketentuan dalam KUHP baru tersebut belum resmi berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Asas Non-Retroaktif dalam Hukum Pidana
Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum juga dianggap bertentangan dengan asas non-retroaktif. Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan pasal-pasal dari KUHP baru dianggap telah menerapkan hukum secara surut, yang dilarang dalam hukum pidana Indonesia.
Cacat Formil dalam Surat Dakwaan
Kuasa hukum juga mencermati bahwa dakwaan jaksa memiliki cacat formil, terutama terkait dengan penandatanganan surat dakwaan yang dianggap tidak sah. Penandatanganan surat tersebut dilakukan di Muara Teweh pada tanggal 11 Maret 2026, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa surat dakwaan tersebut kabur (obscuur libel) dan kontradiktif. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan antara rumusan pasal yang didakwakan dan fakta-fakta yang disajikan.
Proses Penyidikan yang Tidak Adil
Kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus ini menunjukkan sejumlah kejanggalan serius. Mereka menilai proses tersebut prematur dan tidak adil, yang berpotensi merugikan terdakwa.
Hubungan Hukum antara Terdakwa dan Saksi Korban
Dalam pembelaan, kuasa hukum mengemukakan bahwa perkara ini seharusnya lebih tepat ditangani sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Hubungan antara terdakwa dan saksi korban, Andi, didasarkan pada perjanjian jasa pemberangkatan haji yang sah. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dari terdakwa untuk melakukan penipuan.
Pernyataan Permohonan kepada Majelis Hakim
Di akhir keberatan, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan mereka. Mereka berharap agar putusan sela yang dihasilkan menyatakan bahwa:
- Permohonan dari penasihat hukum terdakwa diterima sepenuhnya.
- Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi PDM – 179/SAMAR/02/2026 dibatalkan demi hukum.
- Pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan.
- Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan yang dikenakan.
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila hakim memiliki pendapat berbeda, mereka memohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kronologi Kasus yang Didakwakan
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 6 Maret 2025, di Jalan PM Noor Perumahan Pondok Surya Indah Blok BH 2 No. 01, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan yang merugikan pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Detail Tindakan Terdakwa
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan tipu muslihat untuk menawarkan keberangkatan haji kepada saksi Andi melalui travel miliknya, Travel Azzahra Group, dengan nilai total mencapai Rp590.000.000,-. Tindakan ini diduga dilakukan dengan cara-cara yang tidak transparan dan menyesatkan.
Lebih lanjut, pada tanggal 17 Mei 2025, saksi Andi dan rekannya, Irma, bersama rombongan lainnya berangkat dari Balikpapan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Sesampainya di Kuala Lumpur, mereka diminta untuk tidak mengaku bahwa mereka sedang transit untuk tujuan haji, melainkan hanya untuk berlibur. Dalam perjalanan ini, mereka juga diberikan tiket palsu terkait kepulangan mereka ke Indonesia.
Kasus ini terus bergulir dalam proses hukum yang mencerminkan kompleksitas dan dinamika hukum pidana di Indonesia, serta tantangan bagi para pihak yang terlibat untuk mendapatkan keadilan.
