PT Pagoda Mas, sebuah perusahaan ternama, sedang berada dalam situasi yang cukup sulit. Lima pekerja berpengalaman mereka, yang telah mengabdi selama 35 tahun, telah mengajukan gugatan legal karena perusahaan menolak untuk mempensiunkan mereka. Bahkan, perusahaan juga menolak untuk membayar hak pensiun mereka senilai Rp 550 juta. Situasi ini tidak hanya menimbulkan kontroversi tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang etika dan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan mereka.
Gugatan yang Diajukan
Belum lama ini, pengacara para pekerja tersebut, Arwansyah, SH, MH, telah menuntaskan sidang Perkara Hubungan Industrial (PHI) terkait masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa lima kliennya belum dipensiunkan oleh PT Pagoda Mas meskipun sudah mencapai usia pensiun. Total uang pensiun yang mereka gugat mencapai Rp 550 juta.
Identitas Karyawan yang Menggugat
Karyawan yang mengajukan gugatan ini adalah Sopyan (63), Muliono (65), Kok Bun (63), Zalirudin Marunduri (63), dan Herman (55). Mereka adalah pekerja yang telah mengabdi pada PT Pagoda Mas selama bertahun-tahun dan sekarang berhak mendapatkan hak pensiun mereka.
Pemohonan Pensiun yang Ditolak
Arwansyah merinci bahwa para penggugat telah secara bersama-sama mengajukan permohonan pensiun kepada PT Pagoda Mas secara lisan, yang diikuti dengan permintaan pembayaran uang pensiun. Namun, sayangnya, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh perusahaan.
Peraturan yang Dilanggar
PT Pagoda Mas dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Bagian Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja, pada Pasal 40 Ayat (1), (2). Arwansyah meminta PT Pagoda Mas untuk segera memutus hubungan kerja dengan kliennya dan segera membayar hak-hak mereka.
Pernyataan Penggugat
Zaliruddin Marunduri, yang mewakili penggugat lainnya, meminta majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ia juga mencatat bahwa ada kekurangan dalam skala upah yang diberikan perusahaan, yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang disahkan Disnaker Kota Medan dan persetujuan oleh pemilik perusahaan. Dia juga menyoroti terjadinya kesalahan dalam perhitungan slip gaji.
Pemohonan Keadilan
“Kami mohon pada majelis hakim untuk memberikan keadilan dalam menentukan uang pesangon masa kerja dan hal lainnya yang diberikan kepada kami sesuai dengan UU yang berlaku di negara ini,” ujar Zaliruddin Marunduri.
