LBH PMII Banten Menangani Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Sajam di Cinangka

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Serang kini memasuki tahap serius. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan yang tidak dapat dianggap sepele, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap tindakan kriminal yang serupa. Dalam konteks ini, penting bagi korban untuk mendapatkan pendampingan hukum yang memadai agar proses peradilannya berjalan transparan dan adil.
Penunjukan Tim Kuasa Hukum
Korban dari kasus ini, Rasinan Bin Juman, seorang buruh harian lepas, telah secara resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa hak-haknya sebagai korban dilindungi sepanjang jalannya perkara.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam sebuah surat kuasa khusus yang telah ditandatangani oleh Rasinan. Dalam dokumen itu, ia memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat dan paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Banten untuk bertindak atas namanya. Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk mendapatkan keadilan.
Komposisi Tim Advokat
Tim kuasa hukum yang ditunjuk terdiri dari sejumlah profesional berpengalaman. Mereka adalah:
- Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar
- Maryatul Kibtiah
- Ahmad Maulana
- Muanah
- Muhammad Ihsan Kamil
Dengan komposisi seperti ini, diharapkan tim dapat memberikan pendampingan yang komprehensif dan efektif sepanjang proses hukum yang sedang berlangsung.
Detail Kasus Penganiayaan di Cinangka
Peristiwa yang menimpa Rasinan terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Kampung Tawing, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Dugaan penganiayaan ini melibatkan seorang pria bernama Anton, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Rasinan.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polsek Cinangka, Polres Cilegon. Proses penyelidikan telah dimulai, dan informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor B/16/II/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada 25 Maret 2026.
Peran Kuasa Hukum dalam Proses Hukum
Kuasa hukum Rasinan menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini dengan penuh tanggung jawab. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan bagi klien mereka.
Dalam surat kuasa yang diberikan, tim advokat memperoleh hak yang luas. Mereka akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda. Ini penting agar proses hukum tidak terhambat dan semua langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Korban
Santri Lawyer Direktur LBH PKC PMII Banten menyatakan bahwa pendampingan hukum merupakan langkah yang sangat penting dalam kasus ini. Mereka menekankan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan hukum agar hak-haknya terjaga selama proses berlangsung.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga memiliki hak untuk:
- Hadiri pemeriksaan dan menandatangani berita acara
- Kumpulkan alat bukti dan menghadirkan saksi maupun ahli
- Mewakili korban di berbagai institusi, mulai dari kepolisian hingga pengadilan
Mandat ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan tidak ada ruang untuk penyalahgunaan wewenang atau ketidakadilan selama proses hukum berlangsung.
Aspek Hukum yang Diterapkan
Kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius, sesuai dengan ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.
Dengan adanya ancaman yang disertai penggunaan senjata tajam, kasus ini menjadi semakin kompleks dan memerlukan perhatian lebih dari aparat penegak hukum. Proses penyelidikan yang mendalam sangat diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi serta memberikan keadilan bagi korban.
Upaya Polisi dalam Menyelidiki Kasus
Saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi lengkap dari kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Proses ini menjadi sangat penting, mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini dengan profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan di Cinangka ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan hukum bagi korban kejahatan. Dengan adanya tim kuasa hukum yang kompeten, diharapkan Rasinan dapat memperoleh keadilan yang semestinya. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua warga di wilayah Banten.



