Peningkatan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit oleh Pemerintah

Pada tanggal 2 Maret 2026, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif pungutan dana perkebunan yang dikenakan pada ekspor produk kelapa sawit, mulai dari Crude Palm Oil (CPO) hingga produk hilir minyak kelapa sawit. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan dan memperkuat industri hilir sawit di tanah air.
Pembaharuan Peraturan Tarif Pungutan Ekspor
Penyesuaian tarif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, sebuah perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025. Peraturan ini merujuk pada tarif layanan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan.
Peraturan ini mulai berlaku dua hari setelah diumumkan, yaitu pada 27 Februari 2026. Alasan utama penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan serta memberikan nilai tambah bagi petani dan industri hilir kelapa sawit.
Detail Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor
Penyesuaian tarif ini mencakup berbagai kelompok produk kelapa sawit, mulai dari bahan baku hingga produk hilir. Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada Harga Referensi CPO.
Produk seperti CPO, CPKO, POME, EFBO, dan HAPOR mengalami kenaikan tarif pungutan ekspor menjadi 12,5% dari Harga Referensi CPO, naik dari tarif sebelumnya yaitu 10%. Ini berarti mengalami kenaikan sebesar 25%.
- Produk turunan kelapa sawit seperti Fraksi Minyak Sawit, Produk Oleokimia, dan Limbah Minyak Sawit mengalami kenaikan tarif pungutan ekspor menjadi 12% dari Harga Referensi CPO, naik dari tarif sebelumnya yaitu 9,5%, atau kenaikan sebesar 26,32%.
- Produk olahan minyak kelapa sawit seperti Produk RBDP dan Gliserin mengalami kenaikan tarif pungutan ekspor menjadi 10% dari Harga Referensi CPO, naik dari tarif sebelumnya yaitu 7,5%, atau kenaikan sebesar 33,33%.
- Produk hilir minyak kelapa sawit seperti Super Olein dan FAME mengalami kenaikan tarif pungutan ekspor menjadi 7,25% dari Harga Referensi CPO, naik dari tarif sebelumnya yaitu 4,75%, atau kenaikan sebesar 52,63%.
Pungutan Spesifik untuk Beberapa Komoditas Turunan Sawit
Selain penyesuaian tarif berdasarkan persentase, pemerintah juga menaikkan pungutan spesifik untuk beberapa komoditas turunan sawit. Tarif pungutan ekspor spesifik untuk produk Bungkil Inti naik US$ 5/MT atau 20%, dan produk Cangkang Kernel naik US$ 2/MT atau 66,67%. Namun, produk Inti Sawit, Buah Sawit, dan Tandan Kosong tidak mengalami perubahan tarif.
Manfaat Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor
Penyesuaian tarif pungutan ekspor ini diharapkan dapat memperkuat pendanaan program pengembangan perkebunan sawit nasional melalui BPDP. Dana yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), pengembangan biodiesel, peningkatan produktivitas, serta riset dan penguatan industri hilir.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri kelapa sawit Indonesia dapat tetap bersaing di pasar global dan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani, pelaku industri, dan perekonomian nasional.




