PT Graha Bumi Prima Persada Menolak Banding dari BPN secara Resmi dan Tegas

Balikpapan kini menghadapi perkembangan baru dalam sengketa lahan seluas 13.333 meter persegi yang terletak di kawasan strategis kota ini. PT Graha Bumi Prima Persada telah resmi mengajukan Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai respons terhadap banding yang diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan langkah ini, perusahaan berupaya untuk menegaskan kembali hak kepemilikannya atas lahan yang sedang dipermasalahkan.
Penolakan Terhadap Dalil Banding BPN
Melalui kuasa hukumnya, Ipung Salvota M., A.Md., S.H., PT Graha Bumi Prima Persada menolak seluruh argumen yang diajukan dalam banding oleh BPN. Ia menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara Nomor 169/Pdt.G/2025/PN.Bpp adalah sudah tepat dan objektif, didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut adalah pemilik sah dari lahan yang sedang disengketakan.
“Kami dengan tegas menolak seluruh argumen banding yang diajukan oleh BPN Balikpapan. Pengadilan Negeri Balikpapan telah melakukan pemeriksaan yang sangat akurat, cermat, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas menunjukkan bahwa klien kami adalah pemilik sah yang mutlak atas objek sengketa ini,” tegas Ipung dengan penuh keyakinan.
Kritik Terhadap Kinerja BPN
Dalam kontra memori banding yang diajukan, PT Graha Bumi Prima Persada juga mengkritisi kinerja BPN Balikpapan. Mereka menekankan bahwa proses penerbitan sertifikat oleh BPN tidak dilakukan dengan cermat. Pada tanggal 23 November 2023, BPN telah menerbitkan 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta satu Sertifikat Hak Pakai di atas lahan yang dianggap telah sah dikuasai oleh perusahaan.
Ipung menggarisbawahi bahwa penerbitan sertifikat tersebut telah menimbulkan kerugian signifikan bagi kliennya. “Sungguh ironis, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi mafia tanah ternyata justru menerbitkan SHGB di atas tanah yang secara administratif dan fisik telah dikuasai oleh klien kami secara sah. Tindakan ini jelas merugikan perusahaan, baik secara materiil maupun immateriil,” ujarnya dengan nada serius.
Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan
Pada tanggal 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Graha Bumi Prima Persada. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah pemilik sah dari lahan yang terletak di Jalan Asnawi Arbain, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.
Keputusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti legal yang mendukung kepemilikan perusahaan, termasuk tiga Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diterbitkan sejak tahun 2020 dan alas hak yang diperoleh secara sah dari ahli waris pemilik sebelumnya. Temuan ini diperkuat oleh pemeriksaan lapangan yang memastikan bahwa objek sengketa memang merupakan bagian dari lahan milik perusahaan.
Perintah Pembatalan Sertifikat
Dalam pengambilan keputusan, majelis hakim memerintahkan pembatalan 19 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN di atas lahan tersebut. Selain itu, para tergugat juga diwajibkan untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan kepada PT Graha Bumi Prima Persada sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
Harapan dalam Proses Banding
Dalam proses banding ini, Ipung berharap agar Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan. “Kami optimis bahwa majelis hakim di tingkat banding akan melihat perkara ini dengan objektif dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Hal ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak klien kami,” imbuhnya dengan penuh harapan.
Dengan langkah ini, PT Graha Bumi Prima Persada menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-haknya secara hukum. Proses ini bukan hanya sekadar sengketa lahan, tetapi juga mencerminkan pentingnya integritas dan keadilan dalam pengelolaan aset tanah di Indonesia, yang sering kali menjadi sorotan publik dan menjadi isu yang kompleks. Setiap langkah yang diambil oleh perusahaan menunjukkan dedikasinya untuk menegakkan keadilan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dalam sengketa tersebut.
Melalui sikap tegas dan tindakan yang diambil, PT Graha Bumi Prima Persada berharap dapat memberikan contoh positif bagi perusahaan lain dalam menghadapi sengketa hukum dan menegakkan hak-hak mereka di hadapan hukum. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan perlindungan yang layak atas aset-aset yang dimiliki, serta mengurangi potensi konflik di masa depan.



